(1) Peraturan Walikota Payakumbuh ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. (2) Ruang lingkup pengaturan Perjalanan Dinas meliputi: a. prinsip Perjalanan Dinas, b. tingkatan Perjalanan Dinas, d. kegiatan Perjalanan Dinas, dokumen Perjalanan Dinas, dan e. jadwal Perjalanan Dinas. f. prosedur pembayaran biaya Perjalanan Dinas, g. pelaporan dan pertanggungjawaban, dan h. pengendalian internal dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat