RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2005 – 2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2011 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025,bahwa Kabupaten Kepulauan Sula memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2005 - 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula; Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Subsidi Listrik
ABSTRAK:
Tenaga listrik merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;
Pemberian subsidi listrik untuk kebutuhan tenaga listrik pada masyarakat pengguna listirk, merupakan upaya Pemerintah Daerah meningkatkan standarhidup masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ditetapkan Peraturan Daerah tentang Subsidi listrik.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 01 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Subsidi Listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pemberian Subsidi; Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Tanggungjawab; Tata Cara Pembayaran Rekening Listrik Tersubsidi dan Pemberian Subsidi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
7 Halaman; Penjelasan: 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 03 Desember 2010 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan daeah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Udang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undan-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah menetapkan jenis-jenis retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah dan Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi baru yang belum pernah diatur sebelumnya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; f. struktur dan besarnya tarif; g. wilayah pemungutan; h. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; i. tata cara pemungutan dan pembayaran; j. tata cara penagihan; k. keberatan; l. pengembalian kelebihan pembayaran; m. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; n. kadaluarsa; o. sanksi administrasi; p. ketentuan pidana; q. ketentuan pidana; r. ketentuan penyidikan; s. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVIII Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan termasuk Sub Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk Pengaturan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu obyek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Peraturan daerah mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, obyek dan subyek retribusi; c. pengujian berkala kendaraan bermotor; d. golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; f. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; g. wilayah dan tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara pembayaran retribusi; j. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVI Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retibusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subyek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran penetapan tarif; f. struktur dan besarnya tarif retribusi; g. wilayah pemungutan; h. masa retribusi; i. tata cara pemungutan; j. tata cara pembayaran; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan Jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 174 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. ketentuan perizinan; e. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; f. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; g. struktur dan besarnya tarif retribusi ; h. wilayah pemungutan; i. masa retribusi dan ssat retribusi terutang; j. tata cara pemungutan; k. sanksi administrasi; l. tatat cara pembayaran; m. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; n. tata cara penagihan; o. kadaluarsa; p. ketentuan pidana; q. penyidikan; r. ketentuan peralihan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIX Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 12 Tahun 2010
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar hukumperaturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. penyusunan rangcangan peraturan desa: d. jenis dan materi muatan; e. pembahasan, pengesahan dan penetapan; f. mekanisme pengambilan keputusan: g. teknik penyusunan; h. evaluasi; i. penyebarluasan peraturan desa; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2010
Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain Untuk Umum
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat – Tempat Lain Untuk Umum
Dikota Sanana dan Kota – Kota Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa pemberian nama untuk jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat – tempat lain untuk umum dalam Kota Sanana dan Kota – kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan Kota Sanana dan Kota lainnya dalam
Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan dinamika pembangunan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tata cara pemberian nama; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 09 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kabupaten Kepulauan Sula lebih berdaya guna dan berhasil, sebagai perwujudan menuju kearah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dipandang perlu untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 224/KPTS.11/KS/2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup; c. perencanaan; d. pemanfaatan lingkungan hidup; e. pelestarian fungsi lingkungan hidup; f. pengawasan; g. kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; h. hak dan kewajiban masyarakat; i. AMDAL dan UKL-UPL; j. perizinan; k. tata ruang; l. penegakan hukum; m. ketentuan pidana; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat