Besaran belanja rumah tangga jabatan Pimpinan DPRD ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp. 55.000.000,- [lima puluh lima puluh juta rupiah); b. Wakil ketua DPRD sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat