Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Operasional Distribusi Raskin/Rastra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin dengan harga terjangkau. Dukungan pendanaan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program Raskin/Rastra dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya pencapaian sasaran pelaksanaan Program Raskin, yaitu tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 49 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai (1) tujuan dan sasaran; (2) mekanisme penetapan bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; (3) penyaluran bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; dan (4) pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra. Kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan operasional dari Titik Distribusi ke titik Bagi atau dari Pelaksana Distribusi kepada Rumah tangga Sasaran Penerima manfaat. Biaya digunakan untuk transportasi, biaya buruh, gudang dan insentif. Bantuan bersumber dari pos belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.809.297.900,00. Bantuan disalurkan kepada Camat melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Bendahara Negeri/Negeri Administratif sebagai petugas Penatausahaan Keuangan, maka perlu diberikan tunjangan atas beban tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan pembayaran tunjangan bagi Bendahara Negeri/Negeri Administratif dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, maka Pimpinan dan anggota Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 40 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif berhak memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif dan dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif. Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang menjalankan tugas serta dibuktikan dengan daftar kehadirannya setiap hari. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.28 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, mengamanatkan Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri/Negeri Adminitratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2015; Perpres No.137 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015; Permenkeu No.49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup No.7 Tahun 2009; Perbup No.38a Tahun 2015; Perbup No.49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa/Negeri Administratif; mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, peruntukkan dana desa tersebut; serta pengelolaan dan pelaporan realisasi dana desa. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi Bupati bila menunda penyaluran atau tidak tepat jumlah penyaluran. Namun diatur pula dalam kondisi apa Bupati dapat menunda menyalurkan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata caranya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.24 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembayaran dan penyetoran pajak dan retribusi, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran/penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional pupuk sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, sehingga perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No.94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.09/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian 1871/Kpts/OT.160/5/2012; Peraturan Gubernur Maluku Tahun 2016 No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis pupuk bersubsidi, peruntukannya dan penyalurannya. Peraturan ini juga mengatur Harga Eceran Tertinggi untuk setiap jenis pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian diatur pula terkait pengawasan dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Lampiran: 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) yang mengisyaratkan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kebijakan akuntansi pemerintah pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap, maka diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.21 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan atau insentif kepada tenaga medis beserta besarannya Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas umum pementahan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam kerangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Daerah senantiasa tanggap dan merespon secara positif apa yang menjadi kebutuhan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja antar rekening belanja maupun obyek belanja, indikator, tolak ukur Kinerja dan Target Kinerja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.65 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013, Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015, Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran belanja kegiatan-kegiatan yang pengalami perubahan, penyesuaian dan pergeseran anggaran belanja. Anggaran belanja ini dilaksanakan dengan mempedomani Rencana Kerja dan Anggaran serta DPA yang sudah melalui mekanisme pembahasan dan sudah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Lampiran: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat