PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH – TATA CARA PEMBAYARAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2016/NO.230, LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata caranya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.24 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembayaran dan penyetoran pajak dan retribusi, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran/penyetoran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
- Lampiran: 9 hlm.
|