Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran belanja kegiatan-kegiatan yang pengalami perubahan, penyesuaian dan pergeseran anggaran belanja. Anggaran belanja ini dilaksanakan dengan mempedomani Rencana Kerja dan Anggaran serta DPA yang sudah melalui mekanisme pembahasan dan sudah disahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat