Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai (1) tujuan dan sasaran; (2) mekanisme penetapan bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; (3) penyaluran bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; dan (4) pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra. Kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan operasional dari Titik Distribusi ke titik Bagi atau dari Pelaksana Distribusi kepada Rumah tangga Sasaran Penerima manfaat. Biaya digunakan untuk transportasi, biaya buruh, gudang dan insentif. Bantuan bersumber dari pos belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.809.297.900,00. Bantuan disalurkan kepada Camat melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat