Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 14 Tahun 2016

Bantuan Biaya Operasional Distribusi Raskin/Rastra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai (1) tujuan dan sasaran; (2) mekanisme penetapan bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; (3) penyaluran bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra; dan (4) pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra. Kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan operasional dari Titik Distribusi ke titik Bagi atau dari Pelaksana Distribusi kepada Rumah tangga Sasaran Penerima manfaat. Biaya digunakan untuk transportasi, biaya buruh, gudang dan insentif. Bantuan bersumber dari pos belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.809.297.900,00. Bantuan disalurkan kepada Camat melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Bantuan Biaya Operasional Distribusi Raskin/Rastra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
11 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
11 Februari 2016
Sumber
BD. 2016/NO.236, LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan