Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
guna meningkatkan Pendapatan AsH Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin dari sektor Pajak Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap
Nilai Pasar atau Harga Standar/Harga Patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Keputusan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor
663/KPTS/DESDM/2017 tentang Penetapan harga
Patokan. Mineral Bukan Logam dan Batuan Propinsi
Sumatera Selatan; berdasarkan diktum a tersebut di atas maka
ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
dalam Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan
penyesuain kembali
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang - Undang nomor 4 tahun 2009; Undang - Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 29
Tahun 2010; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 83
Tahun 2016
PEraturan ini memuat perubahan ketentuan lam Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 29 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam
Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pada pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlındungan,Pemasaran dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan (P4k) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang dari urusan bidang
Perkebunan perlu dibentuk UPT P4K di setiap Kecamatan; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPT Perlindungan,
Pemasaran dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan
pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı
Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
Dengan berIakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang MeIaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan; Dengan berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan uraian tugas dan fungsinya guna mengoptimalkan kinerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pengelolaan Pasar
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksaha Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Pengelolaan
Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perparkiran perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061 13093 IVII2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan pelaksana teknis perparkiran pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Cerdas Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk mengeIoIa berbagai sumber daya secara
efektif dan efisien guna menyelesaian berbagai tantangan dan ancaman di daerah dalam rangka menyediakan
infrastruktur dan memberikan Iayanan-Iayanan yang
dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
diperlukan adanya soIusi inovatif, terintegrasi dan
berkeIanjutan; berdasarkan ketentuan PasaI 386 ayat (1)
-dan .ayat -(2). Undang-Undang Nomor 2\3. Tahun 20.l4:
tentang Pemerintahan Daerah, daIam rangka
peningkatan kinerja penyeIenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah dapatmeIakukan inovasi
daIam bentuk pembaharuan daIam penyeIenggaraan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; ; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016
Peraturan ini memuat a. Perencanaan;
b. Pengorganisasian;
c. Pelaksanaan;
d. Pengendalian; dan
d. Pembiayaan Kabupaten
Cerdas Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Sekretariat Daerah,Badan Perencana Pembanguan Daerah,Badan Kepegawain dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ,serta dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bayuasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian berdasarkan petajabatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010; Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tabun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 sebagaimana telab beberapa diubab terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Daerab Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tabun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Peta jabatan yang menjadi acuan bagi Sekretariat Daerah, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan PengeIoIa
Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Penanaman Modal
dan PeIayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi
Banyuasin dalam meIaksanakan analisis beban keIja sesual
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksanaan Teknıs Balaı Benıh Ikan Lokal Sungaı Lılın Pada Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perbenihan Ikan
perlu dibentuk Unit Pe1aksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Balai Benih
Ikan Lokal Sungai Lilin pada Dinas Perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tanun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor
SK-13/KPAI/II/2015
PEraturan ini memuat kedudukan dan tugas pokok KPAD; susunan organisasi dan keanggotaan KPAD; kesekretariatan; dan pembiayaan KPAD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan dana desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2012; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 9 Tahun 2016; PermendesPDTT No. 19 Tahun 2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; PerLKPP No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 65 Tahun 2016; Perbup No. 15 Tahun 2015.
; Permentan No. 4 Tahun 2010; Permenkes No. 75 Tahun 2013; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa sumber APBN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana, pengelolaan keuangan desa, laporan, mekanisme peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat