Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa sumber APBN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana, pengelolaan keuangan desa, laporan, mekanisme peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat