Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah khusus bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1987; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, standar tarif, struktur besarnya tarif pada RSUD Kelas D, saat retribusi terhitung, pembagian retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi serta pertanggungjawaban, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan, tata cara penghapusan piutang retribusi.
17 hlm, lampiran : 52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna untuk membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2012; Permennakertrans No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pelaksanaan pemungutan, tata cara pembayaran, tempat pembayara, penyetoran dan pengembalian retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
13 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi hams memperhatikan faktor keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui penetapan zona-zona dalam pembangunannya dengan memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum. Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XXI/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berdasarkan Surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-743/PK/2015, Tanggal 18 November 2015, perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa mengingat penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada huruf b diatas, maka Peraturan Daerah yang tarif retribusinya dijadikan dasar pemunggutan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maka dipandang perlu untuk ditindak lanjuti ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan objek retribusi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permenhub No. KM10 Tahun 2006; Kepmenhub No. KM49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Diatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip, penyelenggaraan dan pengendalian, retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai formulasi perhitungan retribusi.
23 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 703/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2016 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perautan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 27 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan APBD TA 2016 semula berjumlah Rp3.039.767.977.219,21 berkurang sejumlah Rp160.156.213.219,21 sehingga menjadi Rp2.879.611.764.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan perkerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil perkerjaan konstruksi. Untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Musi Banyuasin,
perlu pengaturan dalam melaksanakan perkerjaan konstruksi yang dibiaya oleh Pemerintah maupun Non
Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2010; PermenPU No. 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenPUPR No. 31/PRT/M/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pembinaan jasa konstruksi adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan perkerjaan konsultasi. Diatur tentang azas pembinaan, maksud dan tujuan ditetapkannya perda, sasaran penyelenggaraan pembinaan, kewenangan, pelaksanaan pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, standar pekerjaan keteknikan, pedoman tata cara pengawasan.
14 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasaa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PermenPU No. 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, usaha jasa konstruksi, prinsip umum, permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian, masa berlaku, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administratif, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang tata cara pembinaan IUJK
22 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Perwakilan Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adaIah unsur pembantu KepaIa Daerah dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah daIam PenyeIenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli bupati, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Nomor 23
tahun 2007 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis, Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahun 2036 dengan perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2016-2036 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya disingkat RTRWKabupaten adalah Reneana Tata Ruang Wilayah yang mengatur reneana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan. yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Diatur tentang fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, arahan pengenaan sanksi, peninjauan kembali RTRW, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2003 - 2013
Ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan bupati : Kawasan peruntukan pertambangan diluar wilayah pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang aktivitas rekreasi dan penetapan lebar sempadan danau/waduk, tata cara pemberian insentif, tata cara pengenaan disinsentif, Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Penyusunan RDTRK sebagai penjabaran RTRW ditetapkan paling lambat 3 (tiga)tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
82 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2007 ; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 akan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 886/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2016 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD TA 2016. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2007.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian APBD TA 2016 dan belanja untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat