Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pembinaan jasa konstruksi adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, penggunajasa dan masyarakat. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan perkerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan perkerjaan konsultasi. Diatur tentang azas pembinaan, maksud dan tujuan ditetapkannya perda, sasaran penyelenggaraan pembinaan, kewenangan, pelaksanaan pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat