KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 105 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan program masih ada kondisi pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oIeh BPJS Kesehatan belum masuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati sebelumnya yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan jaminan kesehatan secara komprehensif bagi masyarakat; Untuk dapat menunjang beberapa keadaan yang tidak dijamin dalam jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi terkini, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 76 Tahun 2015; Pemenkes No. 28 Tahun 2014; Keputusan Mensos No. 146/HUK/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2018 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan layanan persampahan di kabupaten agar dapat terlaksana dengan baik maka ,sehingga kebersihan tetap terjaga dan terpelihara maka besaran tarif retribusipersampahan /kebersihan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi perlu di lakukan penyesuaian
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 18 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenaiRetribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan,Peninjauan Tarif Retribusi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengaturan mengenai PDAM perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal; organ perumda air minum tirta randik dan pegawai; rencana bisnis, rencana kerja, anggaran dan pelaporan; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 315 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearh,Dewan Perwakialan Rakyat Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Musi Banyuasin Telah Menyempurnakaan Rancangan Peraturan daerah Bersama Bupati Musi Banyusain telah menyempurnakan Pendapatan dan Belanaja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 722/KPTS/BPKAD/2121 Tanggal 10 November 2021 tentang Hasil evaluasi rancangan peraturan Daearh Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 27 Tahun 2021;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2016;
dalam peraturan ini di atur mengenai : Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - KEBAKARAN - HUTAN DAN LAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021 /No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat potensi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di kabupaten dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi sehingga perlu dijaga kelestarian serta dikelola dengan baik guna menunjang pembanguanan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 4 Tahun 2001;PP No 45 Tahun 2004;PP No 22 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketetuan Umum,Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan,Penanggulangan Kebakaran dan Lahan,Penganan pasca kebakaran hutan dan lahan,peningkatan kesadaran masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan ,pendanaan ,penyidik,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 20 I7 Tentang Pedoman Pengelolaan PeIayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri
dan pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri DaIam
Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian DaIam Negeri
dan pemerintahan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pejabat PengeIola Informasi
dan Dokumentasi Pada Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 14 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;;UU No 25 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2020;;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 3 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 9 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Pencabutan peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada pemerintah kabupaten musi banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Pejabat PengeIola Informasi Dan
Dokumentasi Pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012
Nomor 350) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 35 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113
Tahun 2020 tentang Rindan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yaitu Dana
Alokasi Khusus (DAK),Dana Insentif Daerah (DID) dan
Dana Desa (DD
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019;
-bahwa berdasarkan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan
Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca bencana;
-bahwa sehubungan dengan surat dari Oirektur RSUO
Sekayu Nomor : 900f225fRSfIIf2021 tanggal 17
Februari 2021 perihal pemberitahuan pembiayaan
pinjaman daerah Kabupaten Musi Banyuasin guna
pengembangan gedung pelayanan RSUO Sekayu yang
bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi
Infrastruktur;
-bahwa dalam rangka mengakomodir pergeseran
anggaran pada perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan BABVI huruf 0 point 1 huruf (h) Peraturan
Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Oaerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kaIi, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 56 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 113 Tahun 2020;Perpres No 123 Tahun 2020;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 167/PMK.07/2020;Peraturan Kementerian Keuangan Nomor
09 /PMK.07 /2020;Permenkeu No 17/PMK.07/2021;Perda No 1 Tahun 2018;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 99 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturn ini adalah :Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaranpendapatandan Belanja Daerahtahunanggaran2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sarjana Bina Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berbasis Agama yang bertujuan meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk dapat membangun Desa/Kelurahan secara
swadaya dan dapat merealisasikan eita-eita dalam
Pembangunan Desa/Kelurahan terse but melalui pemahaman
dan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam kehidupan
sehari-hari, periu dibuat pedoman penunjukkan Sarjana Bina
Desa
- bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin perlu
Menunjuk Sarjana yang merupakan alumni dari Perguruan
Tinggi Agama Islam baik Negeri maupun swasta yang
berperan sebagai Koordinator/Motor Penggerak dalam
mendukung program Keagamaan Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015 ;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diu bah dengan Perda No 8 tahun 2020;Perbup No 85 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :ketentuan Umum ,Kreteria Sarjana Bina Desa,Rekruitmen,Pelaksanaan,Pemberhentian Sarjana Bina Desa,Pendanaan,Ketentuan Lain - lain,penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk menetapkan biaya pelaksanaan Pelayanan
Tera/Tera Ulang yang dibebankan kepada pemilik UTIP
(Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), Peraturan
Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu
diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 2 Tahun 1981;UU No 20 Tahun 2008;UU N o 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 33 Tahun2020;PP No 2 Tahun 1985;PP No 58 Tahun 2005;PP No 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/MDAG/PER/3/2010;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PERflO/2014;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/I0/2014;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PERfl 1/2016;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 61/MPP/Kep/2fl998 ;Keputusan Bupati Nomor 438/KPTS-SETDA/2020;keputusan Bupati Nomor 558/KPTS-SETDA/2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tetang peraturan pelaksanaan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tentnag retribusi pelayanan tera / tera ulang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat