SUSUNAN ORGANISASI - URAIAN TUGAS FUNGSI - DINAS pemberdayaan masyarakat dan desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 292, BD.2021 /No.292
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 99 Tahun 2018; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musı Banyuasın sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musı Banyuasın
- 17 hlm, 1 Lampiran 1 hlm.
|