PEDOMAN-PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT-jam kerja dinas-aparat desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2023/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Serta Ketentuan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka keseragaman pakaian dan meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukkan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas lainnya, maka diperlukan pedoman pakaian dinas dan atribut serta ketentuan jam kerja dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pakaian dinas dan atribut serta ketentuan jam kerja dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Musi Banyuasin, Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas dan Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
15 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Regıster Nama Subdomain Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
tentang Registrar Nama Domain Instansi PenyeIenggara
Negara, Instansi' dapat menerbitkan peraturan yang
mengatur dan penggunaan domain turunan di
Iingkungannya sesuai dengan kewenangan yang
ditetapkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016
PEraturan ini memuat kewenangan Registrar Nama Subdomain Perangkat
Daerah; klasifikasi nama domain; penggunaan nama domain dan penunjukan pejabat nama subdomain; perubahan nama subdomain, data pengguna dan pejabat nama subdomain; server nama subdomain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mangajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Ranperda tentang APBD tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBS serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk mengatasi dampak akibat Tuberkulosis bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui Rencana Aksi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden No 67 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkolusis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 67 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 282 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah penanggulangan Tuberkulosis di Kab. Musi Banyuasin Tahun 2023-2027, Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru - paru dan organ lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan dan sistematika RAD Penanggulangan TBC, pelaksanaan, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
7 hlm, Lampiran : 37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Memenuhi Pasal 9 Perda No. 2 Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 31 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Sewa Pakai Kekayaan Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu diatur untuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Jasa usaha sewa pakai kekayaan daerah adalah pelayanan yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial yang meliputi : (a). pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau (b). pelayanan oleh pemda sepanjang belum disediakannya secara memadai oleh pihak swasta. Untuk itu perlu ditetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan tarif retribusi sewa pakai kekayaan daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan, dan pemakaian alat-alat berat milik daerah. Diatur tentang ruang lingkup, nama, objek dan subjek sewa pakai kekayaan daerah, besaran tarif retribusi, sistem sewa pakai kekayaan daerah, tata cara pembayaran penyetoran dan tempat pembayaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam penetapan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu disusun Standar Satuan Harga sebagai pedoman SKPD dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2016; Standar satuan harga tersebut merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun khusus; Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu diperbaharui, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai biaya administrasi pagu belanja modalnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 37 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemerintak Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No.900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah. Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri No.900/8247/Keuda tanggal 31 Maret 2022 tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pewagai ASN Tahun Anggaran 2022. Oleh karena pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2021 Perbup No.56 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup No.3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai: ketentuan umum peraturan; Sasaran Tambahan Penghasilan (TPP); kriteria TPP ASN; Pemberian dan Pengurangan TPP ASN; Pemberian TPP ASN; Applikasi Kinerja dan Presensi E-Elektronik; Pendanaan, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No.9 Tahun 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019
PENGATURAN - ,PENGENDALIAN - ANGKUTAN - BARANG DAN KELAS JALAN - DALAM - WILAYAH KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa penyeIenggaraan IaIu Iintas dan angkutan barang merupakan salah satu urat nadi kehidupan kota yang memiIiki peranan penting sehingga perIu adanya pengaturan IaIu Iintas dan angkutan barang daIam menunjang kegiatan di segaIa bidang;
bahwa dengan terbatasnya kondisi jaIan di daIam Kabupaten Musi Banyuasin serta dengan semakin meningkatnya jumIah kendaraan yang dapat berakibat pada terganggunya kelancaran, ketertiban, dan keamanan pengguna jaIan;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 34 Tahun 2006;PP No 32 Tahun 2011;PP No 55 Tahun 2012;PP No 80 Tahun 2012;PP No 79 Tahun 2013 ;. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
Menetapkan
395/Kpts/OT.140/11/2005 ;perda No 5 Tahun 2011;Perbup No 77 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ruanglingkup ,Pengaturan Penggunaan Jaringan Jalan Dan Gerakan Lalu Lintas
Kelasjalan , Angkutan Khusus Batu Bara ,Dispensasi Penggunaan Jalan,Larangan,Pengawasan Dan Pembinaan,Pelanggaran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kemiskinan merupakan salah satu permasalahan utama pembangunan di Kab. Musi Banyuasin sehingga penanggulangan bersifat lintas sektor dan lintas program dan agar kegiatan penanggulangan kemiskinan lebih terarah, telah disusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kab. Musi Banyuasin Tahun 2023-2026.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kab. Musi Banyuasin Tahun 2023-2026, Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, sistematika, isi RPKD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
8 hlm, Lampiran : 156 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat