Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan tarif retribusi sewa pakai kekayaan daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan, dan pemakaian alat-alat berat milik daerah. Diatur tentang ruang lingkup, nama, objek dan subjek sewa pakai kekayaan daerah, besaran tarif retribusi, sistem sewa pakai kekayaan daerah, tata cara pembayaran penyetoran dan tempat pembayaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat