Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016

Penetapan Tarif Retribusi Sewa Pakai Kekayaan Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang penetapan tarif retribusi sewa pakai kekayaan daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan, dan pemakaian alat-alat berat milik daerah. Diatur tentang ruang lingkup, nama, objek dan subjek sewa pakai kekayaan daerah, besaran tarif retribusi, sistem sewa pakai kekayaan daerah, tata cara pembayaran penyetoran dan tempat pembayaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Retribusi Sewa Pakai Kekayaan Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
12 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan