Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pakaian dinas dan atribut serta ketentuan jam kerja dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Musi Banyuasin, Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas dan Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat