Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2023

Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Serta Ketentuan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pakaian dinas dan atribut serta ketentuan jam kerja dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Musi Banyuasin, Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas dan Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pakaian dinas, atribut pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Serta Ketentuan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
17 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan