Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 69 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan Rumah Sakit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata hubungan kerja, badan layanan umum daerah, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 69 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
27 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226 diubah dan ditambah dengan Stbl Tahun 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; perizinan; jangka waktu berlakunya izin; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai persyaratan, tata cara dan petunjuk teknis serta pelaksanaan tentang izin gangguan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan
kegiatan teknis penunjang dibidang penyuluhan pertanian
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana
Penyuluhan Pertanian di setiap Kecamatan; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPT Balai Pelaksana
Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN MUSI BANYUASIN - TAHUN 2023-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Berdasarkan : a. bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada
Tahun 2022;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 050/3499/SJ dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3
Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022;UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 ;UU No 11 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2022;PP NO 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendari No 10 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 13 Tahun 2021;Perda No 9 Tahun 2008;Perda No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 15 Tahun 2020;Perbup No 268 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai tentang rencana pembangunan daerah kabupaten musi banyuasin tahun 2023-2026, ketentuan Umum, Kedudukan RPD, Sistematika, pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPD, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2019
PENGGUNAAN -SISTEM - TEKNOLOGI - INFORMASI - DALAM - PENYUSUNAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penye1enggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan berbasis pada e-planning;
Mengingat
c. bahwa aplikasi e-planning merupakan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu serta menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 ; UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 11 Tahun 2008 ; UU No 14 Tahun 2008 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 86 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN ,PENGELOLAAN APLIKASI E-PLANNING ; TAHAPAN DAN MEKANISME E-PLANNING , PENANGGUNGJAWAB DAN PEMEGANG SEKTOR , PENDAMPING, SELEKSI DAN PENDALAMA , PENGENDALIAN DAN EVALUASI , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2021
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 315 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearh,Dewan Perwakialan Rakyat Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bersama Bupati Musi Banyuasin Telah Menyempurnakaan Rancangan Peraturan daerah Bersama Bupati Musi Banyusain telah menyempurnakan Pendapatan dan Belanaja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 722/KPTS/BPKAD/2121 Tanggal 10 November 2021 tentang Hasil evaluasi rancangan peraturan Daearh Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 3 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 27 Tahun 2021;Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 9 Tahun 2016;
dalam peraturan ini di atur mengenai : Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terutama terhadap Pasal 60 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2001 dan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, obyek, dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembentukan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi hams memperhatikan faktor keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui penetapan zona-zona dalam pembangunannya dengan memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum. Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XXI/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berdasarkan Surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-743/PK/2015, Tanggal 18 November 2015, perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa mengingat penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada huruf b diatas, maka Peraturan Daerah yang tarif retribusinya dijadikan dasar pemunggutan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maka dipandang perlu untuk ditindak lanjuti ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan objek retribusi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permenhub No. KM10 Tahun 2006; Kepmenhub No. KM49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Diatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip, penyelenggaraan dan pengendalian, retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai formulasi perhitungan retribusi.
23 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pembayaran zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseimbangan dari segi ekonomi, rohani, dunia, dan akhirat; Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar secara administratif lebih tertib dan terarah serta pemanfaatannya lebih berhasil guna dan berdaya guna dan tepat sasaran, sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; pengelolaan zakat; organisasi dan pembentukan BAZ; kedudukan, tugas, dan fungsi; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; Badan Amil Zakat; pelaporan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentaun yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat