RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 1 Tahun 1974
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2006
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 9 Tahun 1975
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 37 Tahun 2007
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Perpres No. 25 Tahun 2008
15. Perpres No. 26 Tahun 2009
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Sumber DAU Desa meliputi :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah;
b. Bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu; dan
c. Bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten.
Bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten dialokasikan kepada desa sebesar 10 % (sepuluh persen) dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2021
Standar/Pedoman - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 Permendagri No 82 Th 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Th 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 82 Th 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 6 Th 2014;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 43 Th 2014;
5. Permendagri No 112 Th 2014;
6. Permendagri No 82 Th 2015; dan
7. Permendagri No 44 Th 2016.
PENGANGKATAN KEPALA DESA; PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yan$' diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2047 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 73 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman A.dministrasi Desa. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Materi Pokok: Jenis Administrasi Desa terdiri :
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan;
e. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f. Administrasi Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sektretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja dan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu Bupati yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi penyelenggaraan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Sekretaris DPRD melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administratif kesekretariatan yang meliputi pngelolaan keuangan, rapat dan sidang, rumah tangga dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32 Tahun 2005, Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Perataturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas kegiatan penyelenggaraan potongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan. Obyek Retribusi adalah penyelenggaraan pemotongan hewan, bea pemeriksaan hewan dan kesehatan hewan dengan jenis sebagai berikut :
a. Sapi;
b. Kerbau;
c. Kambing;
d. Domba;
e. Kuda;
f. Babi;
g. Unggas.
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah :
a. Pemotongan ternak/hewan untuk kurban
b. Kegiatan sosial lainnya.
Subyek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang memotong hewan memeriksakan hewan dan yang menggunakan rumah potong hewan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontribusi (IUJK)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Untuk menggali sumber-sumber PAD Kabupaten Mukomuko yang salah satu Kabupaten baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU RI Nomor 03 Tahun 2003
3. UU RI Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 25 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
6. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 34 TAhun 2000
8. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama retribusi IUJK yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada Orang atau Badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah Pemberian IUJK pada orang pribadi dan atau badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapatkan IUJK.
Persyaratan untuk memperoleh IUJK :
1. Surat Permohonan
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy NPWPD
5. Foto copy HO/SETU
6. Foto copy KTP Direktur / Direktris
7. Foto copy KTP Tenaga Teknik
8. Foto copy Non Teknik
9. Foto copy NKTI
10. Foto copy SBU (Khusus Untuk Perpanjangan Perizinan )
11. Rekomendasi dari Asosiasi ( Khusus untuk perusahaan yang baru berdiri dan baru berdomisili di Kabupaten Mukomuko )
12. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2018
pelaksanaan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009
4. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011
5. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
Objek dan Subjek Penertiban (hewan ternak), Kewajiban dan Larangan, Biaya Penebusan Penangkapan dan Ketentuan Tebusan Hewan Ternak yang Ditangkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat