Materi Pokok : Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu Bupati yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah sebagai unsur staf melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi penyelenggaraan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Sekretaris DPRD melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administratif kesekretariatan yang meliputi pngelolaan keuangan, rapat dan sidang, rumah tangga dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat