PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati MukoMuko Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006, dipandang perlu mengubah peraturan kepala daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati Mukomuko tentang perubahan atas Perbup No. 7 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Kab. Mukomuko Tahun 2017.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No, 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006,Permendagri No. 32 Tahun 2011,Permendagri No. 31 Tahun 2016, Permendgri No. 113 Tahun 2014.Perda No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Perbup No. 7 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Kab. Mukomuko Tahun 2017. Dimuat perubahan pasal 1, 2,3,4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 7 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (8) Perbup Mukomuko No 32 tahun 2017, melaksanakan ketentuan Permenkeu Nomor 230/PMK.07/2017 dan melaksanakan ketentuan peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan kemenkeu Nomor PER-1/PK/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 37 Tahun 2017 TENTANG Penjabaran APBD Mukomuko TA 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perbup Mukomuko Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Mukomuko TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah
Kabupaten Mukomuko, antara lain perlu dilakukan kerjasama
publikasi dengan media massa dan menetapkan standar
penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerjasama
publikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah
Kabupaten Mukomuko dengan Media Massa;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur,
Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6219);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Presiden
No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63 );
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/ 12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 337);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
16. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik;
17. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
18. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017
tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers;
19. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2018
tentang Standar Organisasi Perusahan Pers;
MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP KERJASAMA; SASARAN DAN HASIL; TEMA DAN ASAS; PERSYARATAN DAN HARGA; KETENTUAN PERS (MEDIA) DAN PERS PROFESIONAL (WARTAWAN); HAK PEMERINTAH DARAH; MEKANISME DAN TEKNIK PENGAJUAN KERJASAMA; KETENTUAN SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa kontruksi merupakan factor strategis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. Bahwa pengaturan penyelenggaraan kontruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi pengguna Jasa konstruksi, Penyedia jasa konstruksi maupun masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 2 Tahun 2017
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
a. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi;
d. Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik; dan,
f. Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan.
2. UU No. 5 Tahun 1990
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 7 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 6 Tahun 2007
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. PP No. 27 Tahun 1983
10. PP No. 20 Tahun 1990
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 82 Tahun 2001
13. Permendagri No. 15 Tahun 2006
14. Permendagri No. 16 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
16. Permendagri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001
17. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 92 Tahun 2001
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Keterpaduan dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam melakukan pengelolaan kualitas air dapat menugaskan instansi yang menangani pengelolaan kualitas air yang bersangkutan. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati Mukomuko. Permohonan izin didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MORAL DI ABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerakan perekonomian, pembangunan daerah dan penciptan lapangan kerja, sehingga perlu mengatur palayaan penananaman modal untuk menjadikakan pelayanan penanaman modal untuk menjadikan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah yang menrik bagi penanam modal.
b. Bahwa untuk menlaksanakan ketentuan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturann Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan untuk memberikan kepstian hukum, maka perlu mengatur Penyelenggarakan penanaamn modal Di Kabupate Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No.3 Tahun 2003
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.25 Tahun 2007
5. UU No.40 Tahun 2007
6. UU No.20 Tahun 2008
7. UU No.28 Tahun 2009
8. PP No.24 Tahun 1986
9. PP No.38 Tahun 2007
10. PP No.1 Tahun 2008
11. PP No.45 Tahun 2008
12. Perpres No.27 Tahun 2009
13. Perpres No.36 Tahun 2010
14. Perpres No.16 Tahun 2012
15. Perpres No.76 Tahun 2017
16. Permendagru No.64 Tahun 2012
17. Permendagri No.100 Tahun 2016
18. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2018
19. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.7 Tahun 2018
20. Perda Mukomuko Np.6 Tahun 2012
21. Perda Mukomuko No.5 Tahun 2015
Pasal 3
Penyelenggaraan penananam modal bertujuan :
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
b. Maniptakan lapagan kerja
c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
d. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah untuk lebih mampu bersaing ditingkat regional nasioanal dan internasional berdasarkan keunggulan kpmpetitif daerah terutama kontribusi dari pemanfaatan sumber daya alam secara letari
e. Meningkatkan pendapatam daerah untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian daerah dan pengembangan serta memperkuat industri dan perdagangan daerah
f. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah
g. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
h. Meningkatkan dan mengembangankan ekonomi potemsial menjadi ekkuatan ekonomi riil dengan mengguankan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri
i. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019 tentang BUMD Kab Mukomuko, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 54 Th 2017;
5. Perpres No 87 Th 2014;
6. Permendagri No 2 Th 2007;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 94 Th 2017;
9. Permendagri No 37 Th 2018; dan
10. Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2019
Tata Cara Seleksi ADP atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab Mukomuko; Proses Pemilihan; Persyaratan; Anggota, Tugas dan Penetapan Panitia Seleksi; Mekanisme Seleksi; Pengangkatan Calon Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Terpilih; Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi; Informasi Pelaksanaan Seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
UU No 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 1085, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 34 Tahun 2009, Perda Mukomuko No. 40 Tahun 2011.
Pasal 1. APBD TA 2012 bertambah sejumlah Rp13.718.782.145,-
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
Pasal 6. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2p14 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Mukomuko
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015
1. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut JIGD, adalah Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional
2. Ruang Lingkup IGD adalah:
a. penyelenggaraan;
b. sistem dan prosedur pengelolaan data spasial;
c. sumber daya;
d. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat