Peraturan daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Keterpaduan dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam melakukan pengelolaan kualitas air dapat menugaskan instansi yang menangani pengelolaan kualitas air yang bersangkutan. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati Mukomuko. Permohonan izin didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat