Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP KERJASAMA; SASARAN DAN HASIL; TEMA DAN ASAS; PERSYARATAN DAN HARGA; KETENTUAN PERS (MEDIA) DAN PERS PROFESIONAL (WARTAWAN); HAK PEMERINTAH DARAH; MEKANISME DAN TEKNIK PENGAJUAN KERJASAMA; KETENTUAN SANKSI;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO DENGAN MEDIA MASSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
25 April 2022
Tanggal Berlaku
25 April 2022
Sumber
Bagian Hukum
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan