1. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut JIGD, adalah Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional 2. Ruang Lingkup IGD adalah: a. penyelenggaraan; b. sistem dan prosedur pengelolaan data spasial; c. sumber daya; d. pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat