Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019

Jaringan Informasi Geospasial Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut JIGD, adalah Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional 2. Ruang Lingkup IGD adalah: a. penyelenggaraan; b. sistem dan prosedur pengelolaan data spasial; c. sumber daya; d. pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019
Tanggal Berlaku
17 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan