Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan MukoMuko Utara Menjadi Kecamatan Kota MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan nama Kecamatan Mukomuko Utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan perkembangan infrastruktur maupun struktur diwilayah kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Mukomuko Utara sekaligus sebagai Kecamatan lbukota Kabupaten Mukomuko, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nama Kecamltan Mukomuko utara menjadi kecamatan Kota Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah lni nama Kecamatan Mukomuko Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bongkar Muat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang, Nomor 32 Tahun -2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah otonom, maka untuk mewujudkan keselamatan, tertib, aman dan nyaman kegiatan bongkar muat perlu diatur penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung terselenggaranya kegiatan bongkar muat diperlukan upaya melalui pembinaan, pengaturan, pengenda|iandanpengawasanterhadapperizinanbongkar muat;
c. bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf b meruparan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dan patut ditarik retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 04 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor Og Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor U Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin bongkar muat barang dipungut retribusi atas setiap pemberian izin bongkar muat. subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin bongkar muat. permohonan lzin Bongkar Muat diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas / Kantor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Tata laksana Peraturan Daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar Masuk Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penertiban peredaran hasil bumi/produksi perkebunan yang diangkut keluar masuk wilayah Kabupaten Mukomuko dan untuk meningkatkan Pendapahn Asli Daerah (PAD) melalui Pos Pelayanan Terpadu dan Pos Lintas dalam Kabupaten Mukomuko perlu ditetapkan jenis dan nilai Retribusi Hasil Perkebunan. sehingga, perlu diatur Peraturan Daerah Tentang Retribusi Hasil Perkebunan Yang Diangkut Keluar masuk daerah dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nonnr 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008.
Materi Pokok: Objek Retribusi hasil perkebunan yang diangkut keluar masuk daerah berupa konpditi antara lain sebagai berikut: 1. Karet 2. Kelapa sawit (keluar daerah) 3. Kopi 4. Kelapa 5. Kayu manis 6. Lada 7. Kakao (biji kering) 8. Pinang (bijikering) L Kemiri (bijiKering) 10. Jengkol 11. Cengkeh 12. Kapuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2008 Nomor 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air merupakan potensi alam yang strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan yang terencana terpadu dan berkesinambungan menganut prinsip konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, pemanfaatan, operasional dan pemeliharaan yang memenuhi standar serta benrawasan lingkungan;
b. bahwa sungai, danau dan pantai merupakan bagian dari sumber daya air yang pengelolaannya semaksimal mungkin digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2008; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Materi Pokok: Pengembangan sumber daya air adalah segala usaha yang di kembangkan dalam rangka memanfaatkan air dan sumber dayanya dengan perencanaan teknis, pengelolaan, pendayagunaan dan pengendaliaan daya rusak serta kegiatan operasi dan pemeliharaan guna kesejahteraan masyarakat secara umum. Pemanfaatan air serta sumber daya nya meliputi usaha penyediaan dan pengaturan potensi untuk menunjang sektor lain yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan dari adanya sumber daya air khususnya sungai, danau dan pantai dengan prinsip pengelolaan yang benarawasan lingkngan, terpadu dan berkesinambungan. Pengelolaan sungai, danau dan pantai adalah upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung air dan fungsinya dengan konservasi dalam bentuk perlindungan, pelestarian, pengendalian daya rusak sebagai wadah/tempat sumber air dan pengalirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan ditetapkannya Daerah Mukomuko menjadi Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 maka untuk itu perlu dibuat Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko serta Penggunaan dan Penempatannya;
b. bahwa Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan refleksi identitas Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Tanda ldentitas yang menggambarkan potensidaerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat daerah untuk mewujudkan harapan dimaksud;
c. bahwa agar terpelihara derajat dan kedudukan Lambang Daerah maka perlu diatur ketentuan Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 dan Peraturan Pemeriittah Nomor 77 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah iniditetapkan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko, Lambang yang digunakan bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko. Bentuk Gambar, Nama Unsur, makna dan arti Lambang Pemerintahan Kabupaten Mukomuko dituangkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang mengatur mergenai halyang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan Usaha Dan/Atau Izin Tempat Usaha Dalam kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka pemungutan Retribusi lzin Tempat Usaha dan/atau lzin Gangguan Usaha merupakan kewenangan Daerah Kabupaten. sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Gangguan Usaha darVatau lzin Tempat Usaha Dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; dan .Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pemberian lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau Badan dilokasitertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah Pemberian lzin untuk melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Hal,hal yang Belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu dan untuk keseragaman peringatan hari jadi Kabupaten Mukomuko perlu penetapan harijadi Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 qyat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor I Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan hari jadi Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 FebruariTahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertdntangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut obh Bupati Kepala Daerah.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gadng Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah Dan Desa Sinar Laut Di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, poteryj Desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan desa serta pelayanan kePada masYarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa welan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa batu Ejung, Desa Gading Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa sinar Laut dan 6esa Nelan Inah Kecamatan Pondok Suguh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gading Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa Sinar Laut din Desa Nelan Inah Kecamatan Pondok Suguh
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
2006
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Gading Jaya, Desa Lubuk Bento, Desa Pernyah dan Desa Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat