Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2008

Retribusi Izin Gangguan Usaha Dan/Atau Izin Tempat Usaha Dalam kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pemberian lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau Badan dilokasitertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah Pemberian lzin untuk melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan Usaha Dan/Atau Izin Tempat Usaha Dalam kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
09 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2008
Tanggal Berlaku
09 Mei 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 86
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dicabut dengan Perda Nomor 22 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan