Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pemberian lzin Gangguan dan/atau lzin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau Badan dilokasitertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah Pemberian lzin untuk melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat