Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MuoMuko Tahun 2011 Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Retribusi Drum Aspal Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 30) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Drum Aspal (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 30) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 31), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 28), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 63), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 64), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 95) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 28), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 63), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 64), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 95) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 131), dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair Dari Kegiatan Industri Dan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; dan PermenKeu 11/PMK.07/2010.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2011
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN OPERASI PENGUSAHA BANGUNAN (SIOPB) DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGOLAHAN SARANG BURUNG WALET
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB) Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 22 Tahun 2005Tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 16 Tahun 2006, dan Peraturan Menkeu No. 11/PMK.07/2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dinyatakan tidak berlaku
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor W. 10/ VIII Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah;
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan. dan pengurangan aset tetap daerah;
10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah ;dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2010
PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO Ketentuan Pasal 4 angka 9
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2010 Nomor 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Lembaga Tenis Daerah di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko. Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing jabatan, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka organisasi perangkat daerah dalam bentuk Dinas Daerah di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Dinas Perhubungan dan Komunikasi;
6. Dinas Pekerjaan Umum;
7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
8. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan;
9. Dinas Kelautan dan Perikanan;
10. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata;
11. Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka organisasi perangkat daerah berupa Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekretariat Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelayanan administrasi kepada dewan, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 73); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Mukomuko telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D. 2340/ VIII/ Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 428.124.374.250,- bertambah/ (berkurang) sejumlah Rp. 6.157.002.397,60 sehingga menjadi Rp. 434.281.376.647,60. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2010 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009.
Materi Pokok: Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan dimaksud dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Bupati Mukomuko menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat