Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Perhubungan dan Komunikasi; 6. Dinas Pekerjaan Umum; 7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 8. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan; 9. Dinas Kelautan dan Perikanan; 10. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; 11. Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat