Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 5. Dinas Perhubungan dan Komunikasi; 6. Dinas Pekerjaan Umum; 7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 8. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan; 9. Dinas Kelautan dan Perikanan; 10. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; 11. Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 149
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan