PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggungjawab pemerintah kabupaten mukomuko, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perseroan terbatas bank bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Perda Prov. Tingkat 1 bengkulu Nomor 13 Tahun 1981
8. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
9. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
10. Perda Kab.MukoMuko Nomor 3 tahun 2012
11. Perda Kab.MukoMuko Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perseroan terbatas bank bengkulu. nilai penyertaan modal tunai pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 73.500.000.000 dan penyertaan modal bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016-2020. Penatusahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, khususnya warga miskin Kabupaten Mukomuko, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk tidak mampu dibidang hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 1981
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 16 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 42 Tahun 2013
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan standar bantuan hukum berdasrkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat domisili Penerima Bantuan.
Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PT. BANK BENGKULU DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
pemberian Penyertaan Modal dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU NO. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 44 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 1 Tahun 2008
14. PP No. 30 Tahun 2011
15. Permendagri No 13 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Permendagri No. 52 Tahun 2012
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
19. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2012
20. Perda Kab. MukoMuko No. 7 Tahun 2012
21. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada PT.Bank Bengkulu dan Bank Perkereditan Rakyat kabupaten mukomuko. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang di tambahkan pada PT Bank Bengkulu dan BPR yang merupakan kekayaan yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2013. Penyertaan modal telah dianggarkan sesuai dengan mekanisme penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAYARAN,PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI TERMINAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran,Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (4) Perda No. 18 Tahun 2011 tentang retribusi terminal, dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi terminal.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 132 Tahun 2015, Perda No. 18 Tahun 2011, Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi terminal. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemungutan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2019
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yaitu mengenai Gaji dan Tunjangan, Biaya Sarana dan Prasarana, Sarana Mobilitas dan Biaya Operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2001.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2017
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
ABSTRAK:
Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai warga negara indonesia diberikan jaminan konstiitusional untuk mendapatkan hak memperoleh pendidikan sesuai dengan kebutuhan diirnya dan peningkatan kualitas diri.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 11 Tahun 2017
7. Perpres No. 12 Tahun 1961
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil. pemberian tugas belajar bagi PNS dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan,keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. Perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang kepegawaian. setiap PNS yang ingin mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan calon peserta izin belajar dan jangka waktu paling lama pelaksanaan tugas belajar adalah sebagai berikut:
a. Program pendidikan Diploma III (D.III) : 3 (tiga) tahun;
b. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari SLTA : 4 (empat) tahun;
c. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.II : 3 (tiga) tahun;
d. Program pendidikan Strata 1 (S.1) atau setara dari D.III : 2 (dua) tahun;
e. Program pendidikan Strata 2 (S.2) atau setara : 2 (dua) tahun;
f. Program pendidikan Dokter Spesialis : 5 (lima) tahun; atau
g. Program pendidikan Strata 3 (S.3) atau setara : 2 (dua) tahun. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar atau Izin belajar akan ditempatkan kembali dan diproritaskan untuk mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan formasi yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Kabupaten Mukomuko menjadi wilayah yang tertib, nyaman, tentram, rapi dan indah, sehingga terciptanya suasana yang harmonis di kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, ketentraman, kerapian dan keindahan umum sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dan menanamkan kedisiplinan prilaku masyarakat dan dengan sadar mendahulukan kepentingan umum untuk mampu melindungi warga, masyarakat, wilayah, sarana dan prasarana Serta kelengkapan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mukomuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Ketertiban Umum.
Materi Pokok: Maksud ditetapkan Peraturan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk berubah sikap mental sehingga terwujudnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-u ndangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2011
pencabutan-peraturan-retribusi hasil perkebunan-retribusi izin bongkar muat
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI HASIL PERKEBUNAN YANG DIANGKUT KELUAR MASUK DAERAH DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 28/2009; PP 38/2007; Permendagri 16/2006; dan Permenkeu 11/PMK.07/2010.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 94) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Perkebunan yang Diangkut Keluar Masuk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 94) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 96), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja DInas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja dan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2000
Materi Pokok :
Kelompok Jabatan Fungsional :
1. Bupati dapat mengangkat Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan keahlian dan spesialisasi berdasarkan Kebutuhan dengan Prosedur ketentuan yang berlaku.
2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan satuan Organisasi dan Kelompok Tenaga Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 07 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-kantor layanan terpadu satu pintu
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; Uu 33/2004; PP 9/2003; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007 dan Permendagri 46/2008
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan dibentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan sebutan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuo Tahun 2007 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat