Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam sidang pengadilan sesuai dengan standar bantuan hukum berdasrkan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik advokat. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat: a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum. b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat domisili Penerima Bantuan. Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum, dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
12 November 2014
Tanggal Pengundangan
17 November 2014
Tanggal Berlaku
17 November 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 6
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan