Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi terminal. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemungutan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat