Peraturan Bupati Aceh Timur
Nomor 11 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur
Nomor 11 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun
Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Aceh Timur, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Keija
Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Aceh Timur;
- bahwa Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun
2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Keija Dinas Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur belum
mengakomodir kebijakan penyederhanaan birokrasi dan
penyetaraan jabatan serta tidak sesuai dengan dinamika
perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
_
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati i
Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Keija
Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Aceh Timur;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016;
Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah oleh masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi,Tahun Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Hasil Retribusi Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Qanun tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan upaya peningkatan kualitas penduduk maka diperlukan adanya suatu arah kebijakan pengendalian, pengembangan dan peningkatan kulaitas kependudukan Kabupaten Aceh Timur; bahwa arah kebijakan pembangunan kependudukan Kabupaten Aceh Timur harus sinergi dan menjadi bahan rujukan bagi dokumen perencanaan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten terhadap pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 153 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 12 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pelaksanaan GDPK; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi energi terbarukan berupa gas dan energi, tidak terbarukan berupa tenaga air yang besar, baik yang telah diproduksi maupun yang telah disurvey dan dieksplorasi; bahwa dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian, Tempat, Kedudukan, Maksud, Tujuan, Bidang, Jenis Usaha dan Mitra Kerja; Modal dan Saham; Pemegang Saham; Pengurus BUMD; RUPS; Tahun Buku; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisahan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT UTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, bahwa PT. Aceh Timur Power Plant Utama merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, perlu dilakukan penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Penganggaran, Persyaratan Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2022
Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD No.9/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, guna tersedianya pedoman dan acuan dalam penetapan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif pada masa transisi 2023-2026, diperlukan dokumen perencanaan daerah;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepadamasyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Timur sebagai pedoman bagi Penjabat Bupati Aceh Timur Tahun 2023-2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023-2026;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 208 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tahapan Penyusunan, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Lain-Lain, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, NOREG QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR, PROVINSI ACEH : (6/137/2016)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PT. ACEH TIMUR POWER PLANT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, bahwa PT. Aceh Timur Power Plant Utama merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memaksimalkan pengendalian dan pengelolaan potensi sumber daya energi terbarukan dan tidak terbarukan dalam bentuk usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, perlu dilakukan penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada PT. Aceh Timur Power Plant Utama;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu dan Penganggaran, Persyaratan Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta dalam upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan sekaligus melindungi usaha nelayan/ petani ikan, perlu adanya upaya pengaturan kegiatan usaha perikanan dan kelautan dan untuk menunjang kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengumpul dan penyaluran/ pengangkutan ikan, sehingga produksi perikanan serta kesejahteraan nelayan/ petani ikan dapat lebih ditingkatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Izin usaha Perikanan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; QANUN PROVINSI NAD No. 16 Tahun 2002; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Kewajiban Memiliki Izin, Tata Cara untuk Memperoleh Izin, Izin dan Masa Berlaku Izin, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberi peluang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjamin terlaksananya kewenangan dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dan kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pajak-Pajak Daerah.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
Qanun NO. 10, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Qanun tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat