Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan dalam penyusunan dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE;
b. bahwa guna kelancaran penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan meminimalkan dampak risiko, perlu adanya Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko di Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
7. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
mengatur tentang pedoman manajemen risiko sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat kerangka kerja manajemen risiko SPBE, proses manajemen risiko SPBE, struktur manajemen risiko SPBE, dan budaya sadar risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan yaitu Taman KanakKanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
mengatur tentang pedoman teknis penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023 yang memuat tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang, jadwal kegiatan PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
ABSTRAK PERATURAN
pedoman-insentif
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Confirm/Suspect/Probable Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazahconfirm / suspect / probable Covid-19 merupakan
pekeijaan yang bensiko sehmgga perlu dibenkan insentif bagi tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah,
b. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menten Kesehatan Nomor HK 01 07/MENKES/770/2022 tentang Pembenan
Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembenan Insentif Bagi Tenaga Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Confirm/ Suspect / Probable Covid-19 perlu diganti,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembenan Insentif bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman jenazah confirm/suspect/probable Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka menghadapi bahaya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01 07/MENKES/770/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang pedoman pemberian insentif bagi tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang menangani wabah corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan yang memuat tujuan, penerima insentif, dan pembayaran insentif pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembenan Intensif Bagi Tenaga Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Pasien Corona Virus Disease (Comd-19) di Kabupaten Pacitan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Gangguan Jiwa/Pasung di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanBupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan dana bantuan sosial untuk penderita gangguan jiwa/pasung, perlu menyusun petunjuk teknis mengenai pemberian bantuan sosial pembiayaan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa/pasung yang bersumber dari dana Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Gangguan Jiwa/Pasung di Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan;
mengatur tentang pedoman pemberian bantuan sosial pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penderita gangguang jiwa/pasung di Kabupaten Pacitan yang memuat penatalaksanaan bantuan sosial pembiayaan layanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa/pasung yang bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Penderita Gangguan Jiwa/Pasung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang sangat penting dalam penanganan serta memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) yang sangat beresiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi dan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif guna meningkatkan semangat dan etos keija;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan;
14. Keputusan Menteri Keuangan No.HK.01.07/MENKES/770/2022 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Covid-19;
mengatur tentang pedoman pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani wabah corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 yang memuat penerima insentif, pelaksanaan pembayaran insentif, dan besaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022;
9. Peraturan Bupati Nomor 218 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022;
mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pemberian dan penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, besaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi dan semangat kerja dari Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Pacitan;
8. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan, Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan.
mengatur tentang pemberian insentif bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat maksud dan tujuan, penerima insentif, pendanaan dan tata cara pencairan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik integratif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan
pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif yang memuat strategi dan sasaran, tugas, tanggung jawab dan penyelenggaraan, penyediaan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, gugus tugas kabupaten Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, sekretariat, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna kelancaran pembayaran non tunai di Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan.
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
mengubah eraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat