Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Confirm/Suspect/Probable Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman pemberian insentif bagi tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang menangani wabah corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan yang memuat tujuan, penerima insentif, dan pembayaran insentif pemakaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Confirm/Suspect/Probable Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan