Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Tipe
Perangkat Daerah dan nama nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Nomenklatur Perangkat Daerah, tipe Perangkat Daerah dan
nomenklatur jabatan yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai
dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
b. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan
tugas fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
c. Pengelolaan anggaran Perangkat Daerah yang ada tetap dilaksanakan
sampai dengan disesuaikannya penganggaran dalam Anggaran
Pendapat Belanja Daerah sesuai nomenklatur Perangkat Daerah baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapaianya kesejahteraan sosial, pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam bentuk pemberian bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada individu atau kelompok yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk kebutuhan akibat resiko sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta guna tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan diadakannya Bantuan Sosial dari APBD;
3. Penerima Bantuan Sosial;
4. Peruntukan dan Besaran Bantuan Sosial Masyarakat PMKS dari APBD;
5. Tata Cara Persyaratan Penyaluran;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang
Persediaan Tahun Anggaran 2020.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; e. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; f. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kahupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020.
Alokasi batas jumlah UP Tahun Anggaran 2020 pada Perangkat Daerah adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retnbusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu n 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21);
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 25 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka: a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga; dan b. Ketentuan Lampiran angka 2, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; c. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
3 halaman, 1 halaman penjelasan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6089 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 huruf i diubah, Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10
TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2019 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak restoran serta adanya perubahan struktur organisasi perangkat derah kabupaten Pacitan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Mengingat: UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran antara lain: pasal 1, pasal 4, pasal 5, dan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
merubah peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.7/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak untuk semua kepemilikan, penguasaan dan / atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penetapan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan PBB-P2. Masa pajak, penetapan, pemungutan, sanksi, kadaluarsa dan permintaan keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi clan taat azas Peraturan Perundang-Undangan,
ketentuan pengenaan retribusi izm gangguan sebagaimana diatur Peratur:an Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun
2011 tentang Retribusi lzin Gangguan .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nornor 26 Tahun 2011 Tehtang Retribusi Izin Gangguan [Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 26);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 24 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2000 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 perlu penerapan sanksi yang tegas, sehingga perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional;
1 1. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menter i Kesehatan Nomor HK.Ol .07/MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020;
15. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Huku m Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II huru f c diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
mengubah peraturan bupati nomor 70 tahun 2020
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat