Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak untuk semua kepemilikan, penguasaan dan / atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penetapan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan PBB-P2. Masa pajak, penetapan, pemungutan, sanksi, kadaluarsa dan permintaan keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat