Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PACITAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Nomenklatur Perangkat Daerah, tipe Perangkat Daerah dan nomenklatur jabatan yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugas fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Pengelolaan anggaran Perangkat Daerah yang ada tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikannya penganggaran dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah sesuai nomenklatur Perangkat Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1989 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan