Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Nomenklatur Perangkat Daerah, tipe Perangkat Daerah dan nomenklatur jabatan yang ada saat ini tetap dipergunakan sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Pejabat yang ada saat ini tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugas fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Pengelolaan anggaran Perangkat Daerah yang ada tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikannya penganggaran dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah sesuai nomenklatur Perangkat Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat