Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 166 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 166 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF JASA PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif jasa pelayanan PD Pasar Bermartabat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota No. 117 Tahun 2008, namun sehubungan perkembangan ekonomi dan dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian perhitungan Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.
UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 1227 Tahun 2015; Perwali Bandung No. 1264 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
3. Jenis Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar;
4. Kelas Pasar, Tempat Usaha/Tempat Berjualan dan Jenis Dagangan;
5. Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Non Komersial;
6. Tata Cara Pemungutan;
7. Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Komersial;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Perwali Kota Bandung Nomor 117 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidka berlaku
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 703 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka menata, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi, telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, namun dalam perkembangannya telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Peraturan Daerah termaksud yang perhitungan retribusinya mengacu pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) pasal 30 diubah mengenai IMB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) merupakan izin membangun menara Telekomunikasi berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara. Pasal 47 diubah mengenai Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 48 diubah mengenai perhitungan ukuran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, memperhitungkan 2 (dua) Indeks Variabel (Zonasi dan Jenis Menara), Pehitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per menara per tahun dimana ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman (1 Halaman Lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 859 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1120 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA - DOKUMEN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 639, BD 2017/639
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DAN DOKUMEN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pencairan dana dan dokumen bukti pertanggungjawaban untuk melaksanakan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban Dalam rangka Pelaksanaan APBD Kota Bandung.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; PMK No. 190/PMK.05/2012; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang tata Cara Penerbitan SP2D dan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata cara Penerbitan SP2D;
4. Ketentuan Lain;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
25 halaman (lampiran 8 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 550 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengesahan Desain Dan Pengendalian Kualitas Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat