Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang tata Cara Penerbitan SP2D dan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata cara Penerbitan SP2D; 4. Ketentuan Lain; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat