Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/No. 25, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007 ; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.22, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan serta mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu pengaturan tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keungan badan layanan umum daerah; dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003
49 Halaman, penjelasan: 2 Hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 34 Tahun 2017
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.2333
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan U No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.37 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 44 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 45 Tahun 2014 Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.2749
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi Pemerintah Daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi Pemerintahan Daerah menghendaki pengaturan kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 6 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan diLingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Banggai nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan diLingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai;
Undang-Undang Nomor Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/MENKES/PER/ XI/ Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyerderhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan terkait Susunan Struktur Organisasi UPT Rumah Ssakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Nomor 58 Tahun 2021
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2, TLD No. 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis retribusi selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;
bahwa terhadap 26 (Dua Puluh Enam) jenis retribusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang selama ini menjadi pungutan diwilayah Kabupaten Banggai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pencabutan 26 (Dua Puluh Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini mencabut 26 Perda Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah yaitu:
1). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2000
2). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001
3). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001
4). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2001
5). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2001
6). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001
7) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2001
8). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 32 Tahun 2001
9) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2001
10) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 34 Tahun 2001
11) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 35 Tahun 2001
12) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 37 Tahun 2001
13) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2002
14) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002
15) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2002
16) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2002
17) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2002
18)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002
19) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2002
20) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2003
21)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2007
22) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
23) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
24) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
25) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
26) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/NO.2750
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi Pemerintah Daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi Pemerintahan Daerah menghendaki pengaturan kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 6 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan diLingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Banggai nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan berupa penambahan Kecamatan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Nomor 38 Tahun 2016
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI KETETAPAN PAJAK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2737
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
Undang-Undang Nomor 23 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banegai Nomor 133);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. tata cara pembetulan ketetapan pajak;
b. tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah;
c. tata cara pengurangan ketetapan pajak;
d. tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administratif paiak;
e. persyaratan pengajuan perrnohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
f. penyelesaian permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan
g. penghapusan atau pengurangan sanksi administratif secara jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2023
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.2746
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Bupati Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai perlu disesuaikan;
bahwa untuk menyesuaikan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1605);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
eraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023 Nomor 2);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tatalaksana Kerja , Eselonisasi dan Pengangkatan dalam Jabatan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provins1 dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai perlu disesuaikan;
bahwa untuk menyesuaikan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Banggai Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pedidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pedidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per / M.KUKM/X/2016 tentang Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Pemberdavaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia dan Nomor P74/ Menlhk/ Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Kabupaten/ Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Linkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Keria pada Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ Kota;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah urusan pemerintahan bidang persandian;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi dan kabupaten/ Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tatalaksana Kerja, Eselonisasi dan Pengangkatan dalam Jabatan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan maka diperlukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahan;
bahwa pembentukan Kecamatan Toili Jaya telah memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk dibentuk kecamatan baru;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Pembentukan Kecamatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
6 Halaman, Penjelasan 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat