TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI KETETAPAN PAJAK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2737
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
Undang-Undang Nomor 23 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banegai Nomor 133);
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. tata cara pembetulan ketetapan pajak;
b. tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah;
c. tata cara pengurangan ketetapan pajak;
d. tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administratif paiak;
e. persyaratan pengajuan perrnohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
f. penyelesaian permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan
g. penghapusan atau pengurangan sanksi administratif secara jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- 16 Halaman
|