Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. tata cara pembetulan ketetapan pajak; b. tata cara pembatalan ketetapan pajak daerah; c. tata cara pengurangan ketetapan pajak; d. tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administratif paiak; e. persyaratan pengajuan perrnohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; f. penyelesaian permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan g. penghapusan atau pengurangan sanksi administratif secara jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat