PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.22, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan serta mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu pengaturan tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keungan badan layanan umum daerah; dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003
- 49 Halaman, penjelasan: 2 Hlm,
|