Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Keluarga Miskin Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan program kemiskinan diperlukan data yang valid agar pelayanannya tepat sasaran dan terukur; untuk menjamin efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan Program Kartu Halsel Sejahtera yang merupakan salah satu langkah startegis penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Halmahera Selatan perlu adanya indikator atau kriteria yang dijadikan sebagai dasar dalam pendataan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2012, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 13 Tahun 2009, PP No. 15 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator keluarga miskin sebagai pedoman penetapan dan pendataan keluarga miskin di Kabupaten Halmahera Selatan yang hasil pendataan tersebut merupakan dasar perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan bagi dinas, badan, kantor, instansi, dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengentasan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk mewujudkan trenaparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di Daerah, dalam rangka mengoptimalkan kinerja komunitas intelijen daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparatur unsur intelijen secara professional, dalam rangka tertib administrasi kegiatan Kominda sesuai dengan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar optimal dihadapkan dengan perkembangan situasi daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2002, Perpres No. 34 Tahun 2010, Intruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas; Intelijen Daerah; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiyaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa. Berdasarikan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Sumber, Besaran, dan Penetapan d. Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan e. Penggunaan f. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
8 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga. Dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum nbagi Pemerintah daerah, masayarakat dan keluarga dalam perlindungan anak perlu diadakan pengaturan tentang Perlindungan Anak. Pemerintah daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa/kelurahan, kecamatan, dan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan Perlindungan Anak c. Hak dan Kewajiban Anak d. Ruang Lingkup dan Sasaran e. Perencanaan f. Penyelenggaraan g. Pemantauan dan Evaluasi h. Pelaporan i. Pendanaan j.Pembinaan dan Pengawasan k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2020
PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penanggulangan stunting di Kabupaten Halmahera Selatan, maka dibutuhkan upaya perbaikan gizi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang sehat dan bebas stunting. Pencegahan dan Penanggulangan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dilakukan dengan pendekatan multi sektor melaui sinkronisasi program-program masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Pencegahan dan penanggulangan stunting melalui upaya perbaikan gizi pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan balita merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten sesuai mengacu pada Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapka Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Kegiatan e. Strategi f.Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja, dan Manfaat g. Peran Serta masyarakat h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Badan usaha milik desa - PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai
kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, agar pendirian Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna perlu Pedoman Tata cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
15 halaman. Lampiran: 20 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan No. 04 Tahun 2015
Penyertaan Modal-Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menigkatkan produktivitas usaha Perusahaan Prima Niaga Halmahera Selatan, seusai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/ atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.
Dsar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Dearah kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. prinsip penyertaan modal; d. bentuk penyertaan modal daerah; e. penyertaan modal; f. tata cara penyertaan modal; g. pembinaan dan pengawasan; h. pengendalian; i. pemeriksaan; j. hak dan kewajiban; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A.1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 15.A.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk
mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain, yaitu UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN; Pengelola LHKPN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
8 halaman. Lampiran: 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat