PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, megurangi produktifitas, dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam rangka efektifitas dan keberhasilan target Eliminasi MAlaria di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021, dipandang perlu adanya suatu pedoman percepatan eliminasi malaria. Berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan.
Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2011. KepMenkes No. 293/MENKES/SK/IV/2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Tujuan Eliminasi Malaria c. Target, Sasaran dan Indikator d. Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi e. Pembentukan, Kedudukan, dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria f. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria g. Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria h. Peran Serta Rumah Sakit i. Pendanaan j.Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka peningkatan pembangunan infiastniktur sektor transportasi di Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dibangun 3 (tiga) ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, guna keperluan tersebut, pemerintah Kabupaten Hahnaliera Selatan melakukan Pinjaman Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah, dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah adalah adanya Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 23 Tahu 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 30 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jumlah dan Sumber Pinjaman; Jangka Waktu dan Bunga Pinjaman; Pencairan Pinjaman; Pembayaran Kewajiban Pinjaman; Tata Cara Pembayaran; Pengelolaan Dana Pinjaman; Kepastian Pembayaran Pinjaman; Pembukuan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomiaan daerah dan meningkatkan pelayanan terbadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistim pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya, sesuai keientuaan pasal 1 angka 7 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menerut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank syariah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah antara lain, yaitu UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan BI No. 11/23/pbi/2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja; Kegiatan Usaha; Modal; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi dan Dewan Komisaris; Dewan Pengawas Syariah; Tata Kelola, Prinsip Kehati-Hatian dan Pengelolaan Resiko PT. BPRS; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 halaman. Penjelasan: 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2019
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menunjukkan identitas pegawai dan mewujudkan keseragaman, serta ketertiban penggunaan pakaian dinas, perlu mengatur pakaian dinas yang digunakan pejabat dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pakaian Dinas c. Atribut dan Pemasangan Atribut pada Pakaian Dinas d. Pemakaian Pakaian Dinas e.Pembinaan dan Pengawasan f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
26 Halaman; Lampiran: 35 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PASAR PADA DINAS KOPERASI DAN UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan pada Bab III, Pasal 6, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi & UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan.
PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 20 tahun 2012; Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi & UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Pembentukan c. Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan d. Susunan Organisasi serta Penjabaran Tugas dan Fungsi e. Kepegawaian f. Kelompok Jabatan Fungsional g. Eselon h. Tata Kerja i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 475 dan 477 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam rangka penyusunan neraca satuan kerja perangkat daerah dan neraca daerah perlu dilakukan Invetarisasi Barang Milik Daerah. Agar pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Berdayaguna dan Berhasilguna serta dapat berjalan dengan lancar, perlu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
UU No. 15 Tahun 2004; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Objek Inventarisasi c.Pelaksanaan Inventarisasi d. Tata Cara Inventarisasi e.Laporan Hasil Inventarisasi f.Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
20 Halaman; Lampiran:22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 dan agar pelaksanaannya terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 17 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2017.
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PENGHAPUSAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedaluwarsa; Penghapusan Piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
6 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Penanggulangan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penanggulangan stunting di Kabupaten Halmahera Selatan, maka dibutuhkan upaya perbaikan gizi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang sehat dan bebas stunting. Penanggulangan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dilakukan dengan pendekatan multi sektor melaui sinkronisasi program-program masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Penanggulangan stunting melalui upaya perbaikan gizi pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan balita merupakan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Upaya Penaggulangan Stunting Terintegrasi dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Penyebab Stunting c. Penangulangan Stunting d. Peran Serta Masyarakat e.Penghargaan f.Pembiayaan g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan h. Pembinaan dan Pengawasan i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13 Tahun 2015
KEARSIPAN - PEDOMAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang akurat, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan perlu adanya kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan, guna terwujudnya satu kesatuan bahasa dan keseragaman tata kearsipan tersebut, diperlukan adanya pedoman tata kearsipan untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2012, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 1979, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 2012, Keppres No. 105 Tahun 2004, Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 1979, Keputusan Mendagri No. 100 Tahun 1991, Keputusan Kepala ANRI No. 03 Tahun 2000, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Tata kearsipan; Penyelenggaraan tata kearsipan; Pembinaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
5 halaman: Lampiran 87 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat