Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi & UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Pembentukan c. Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan d. Susunan Organisasi serta Penjabaran Tugas dan Fungsi e. Kepegawaian f. Kelompok Jabatan Fungsional g. Eselon h. Tata Kerja i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat