Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi & UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Pembentukan c. Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan d. Susunan Organisasi serta Penjabaran Tugas dan Fungsi e. Kepegawaian f. Kelompok Jabatan Fungsional g. Eselon h. Tata Kerja i. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2020
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan