Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Tujuan Eliminasi Malaria c. Target, Sasaran dan Indikator d. Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi e. Pembentukan, Kedudukan, dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria f. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria g. Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria h. Peran Serta Rumah Sakit i. Pendanaan j.Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat