Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu alat berat milik daerah adalah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara lebih optimal, efisien dan
efektif, sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan penjelasan Pasal 128 ayat (1) dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sewa kendaraan bermotor dan/atau alat berat adalah merupakan salah satu Objek dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan menjadi kewenangan Daerah untuk mengaturnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera
Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahiin 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Talmn 2007, Peraturan Pemerintahi Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
8 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
pelayanan minimum rumah sakit umum daerah - standar
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten. Hal ini berarti bahwa Pemerintah kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya, Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrative Badan
layanan Umum, Rumah Sakit wajib menyusun Standar Pelayanan Minimum, untuk menyusun Standar Pelayanan Minimum, Rumah Sakit memerlukan Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha.
Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Keputusan Menkes RI No: 159b/Menkes/SK/Per/II/1988, PermenPAN No. 28 Tahun 2004, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 6 Tahun 20017, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 13 Tahun 2012, dan Perbup Halmahera Selatan No. 16 Tahun 2011.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimum; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 halaman. Lampiran: 42 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 18 Tahun 1999; Uu No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No, 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
39 Halaman, Lampiran: 25 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2019
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KECAMATAN OBI BARAT DAYA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Penataan daerah adalah bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya. Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya di Wilayah kabupaten Halmahera Selatan adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam penataan daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Untuk mewujudkan pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya dimaksud perlu dilakukan persiapan guna memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Persiapan pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016; PP No. 17 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Persiapan Pembentukan Kecamatan c.Penyiapan Sarana Prasarana dan Fasilitas Pendukung Lainnya d. Peranan Perangkat Daerah dalam Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya e.Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara
tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu UUD RI Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 13 Tahun 1987, PP No. 30 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah denga PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/ PRT/1993, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/ KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS Tahun 2000, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Retribusi; Pengawasan; Sanksi terhadap Pelanggaran; Penyidikan; Peraturan-Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
29 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka memproduksi dan menyediakan benih/bibit bermutu tanaman pertanian/perkebunan guna memenuhi kebutuhan benih/bibit secara berkesinambungan maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25, dan pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja UPTD Perbibitan Tanaman Perkebunan dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2011, dan Perda Kabupatena Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas pokok fungsi dan susunan organisasi UPTD perbibitan tanaman perkebunan; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; Jabatan fungsional, tata kerja; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANA TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundag-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat masyarakat. Dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Mekanisme Pendapatan pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu c. Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Badan usaha milik desa - PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, meningkatkan perekonomian Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai
kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, agar pendirian Badan Usaha Milik Desa berdaya guna dan berhasil guna perlu Pedoman Tata cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
15 halaman. Lampiran: 20 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat