ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten. Hal ini berarti bahwa Pemerintah kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya, Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, untuk memenuhi persyaratan administrative Badan
layanan Umum, Rumah Sakit wajib menyusun Standar Pelayanan Minimum, untuk menyusun Standar Pelayanan Minimum, Rumah Sakit memerlukan Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha.
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Keputusan Menkes RI No: 159b/Menkes/SK/Per/II/1988, PermenPAN No. 28 Tahun 2004, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 6 Tahun 20017, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Keputusan Menkes RI No: 129/Menkes/SK/II/2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 13 Tahun 2012, dan Perbup Halmahera Selatan No. 16 Tahun 2011.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit Umum Daerah Labuha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimum; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan.
|