ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang, agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara
tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Bangunan Gedung.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu UUD RI Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 13 Tahun 1987, PP No. 30 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah denga PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/ PRT/1993, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/ KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS Tahun 2000, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/ PRT/ M/2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Retribusi; Pengawasan; Sanksi terhadap Pelanggaran; Penyidikan; Peraturan-Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
|