PETUNJUK PELAKSANA TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundag-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat masyarakat. Dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Mekanisme Pendapatan pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu c. Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu d. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- 7 Halaman
|