Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Mekanisme Pendapatan pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu c. Mekanisme Belanja pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu d. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat