ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur serta untuk memenuhi hak dan
kewajiban dasar warga negara, termasuk nelayan
kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah, dan pemasar ikan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan kecil, pembudi daya ikan, pengolah, dan
pemasar ikan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan. bahwa di Kabupaten Kuantan Singingi
fungsi nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil,
pengolah, dan pemasar ikan mempunyai peranan
yang penting dan strategis dalam pembangunan
perekonomian, terutama dalam meningkatkan
perluasan lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
dan peningkatan taraf hidup nelayan kecil, pembudi
daya, pengolah, dan pemasar ikan, dengan tetap
memelihara lingkungan, kelestarian, dan
ketersediaan sumber daya ikan. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat didalam perlindungan dan pemberdayaan
nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah
dan pemasar ikan di Kabupaten Kuantan Singingi,
maka perlu peraturan tentang perlindungan dan
pemberdayaan nelayan kecil, pembudi daya ikan
kecil, pengolah dan pemasaran ikan.
- UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2016, PP No. 50 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 18/PERMEN-KP/2016
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan
3. Pendataan
4. Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil, Pengolah Dan Pemasar Ikan
5. Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil, Pengolah dan Pemasar Ikan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Partisipasi Masyarakat
9. Ketentuan Penutup
|