Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Ruang Lingkup 3. Masyarakat Adat 4. Lembaga Adat 5. Pemberdayaan 6. Tanah Ulayat 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat